Divonis Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Begini Tanggapan Jokowi dan Johny Plate

Jokowi dan Johny Plate divonis bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Ini deretan pelanggarannya

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Presiden Jokowi divonis bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua 

POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi dan Menkominfo Johny Plate divonis bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negera ( PTUN ) dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Jokowi melalui Staf Khusus Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan belum mengambil sikap. 

Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah karena pemblokiran internet tersebut menyalahi sejumlah aturan, salah satunya UU ITE.

Atasan putusan itu, Presiden Jokowi dan Johny Plate dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Pesiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pilpres 2024, Anies Baswedan Layak Gantikan Jokowi, Karena Dekat Ulama dan Gerakan 212

Terkait hal tersebut, pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima putusan PTUN itu.

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia menyebut belum memutuskan apa langkah hukum selanjutnya.

Nantinya hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Senada dengan Dini, Menkominfo Johnny G Plate juga berujar hal yang sama.

Dia mengatakan menghargai keputusan PTUN.

Siapa Pengganti Jokowi Pada Pilpres 2024? Prabowo Subianto-Puan Maharani atau Anies-Sandi?

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved