Pemkab Lembata Izinkan Buka Rumah Ibadah, Umat Katolik Tunggu Arahan Uskup
Pemerintah Kabupaten Lembata sudah mengizinkan pembukaan kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah mulai pekan ini
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata sudah mengizinkan pembukaan kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah mulai pekan ini meski dengan tata laksana protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, Ketua DPRD Lembata Petrus Gero dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh agama di Hotel Palm Lewoleba, Rabu (3/6/2020).
• Kepsek SMA Katolik Sint Pieters Waikabubak, Siswa Wajib Kumpul Tugas, Penentu Kenaikan Kelas
Hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini ialah perihal pelaksanaan ibadah dengan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kebijakan pembukaan kembali rumah ibadah untuk aktivitas peribadatan umat ini mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari perwakilan para tokoh agama.
• Dampak Covid-19, 668 Calon Haji Batal Berangkat
Khusus umat katolik, Deken Lembata Romo Sinyo da Gomes, belum memastikan apakah perayaan ekaristi di gereja sudah bisa dilaksanakan atau belum meski sudah mendapat petunjuk dari pemerintah. Romo Sinyo menuturkan dirinya masih harus berkonsultasi dengan Uskup Larantuka untuk menentukan saat yang tepat untuk dimulainya aktivitas keagamaan di gereja terutama perayaan ekaristi hari minggu.
Meskipun demikian, mewakili umat katolik, Romo Sinyo mengapresiasi dan mengucap terima kasih kepada pemerintah yang sudah bekerja keras melakukan pencegahan virus corona di Lembata.
Pada saat pertemuan itu, pemerintah juga membagikan aturan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan sesuai petunjuk Kementerian Agama dan pemerintah pusat.
Bupati Sunur mengatakan pemerintah daerah akan memasang lakban sebagai penanda sosial distancing di rumah ibadah.
"Saya harap ini mesti diterima khusus umat katolik bisa bicara dengan uskup tapi pemerintah sudah beri ruang. Hari minggu sudah boleh," ungkapnya.
Bupati Sunur mengatakan untuk tahapan awal dia meminta pengurus masjid dan gereja dibantu pemerintah membentuk semacam dewan pengawas untuk memastikan pelaksanaan ibadah sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pekan berikut nanti pengurus masjid dan gereja sendiri sudah bisa mandiri jaga sendiri supaya jangan ada kesan ibadah dijaga. Tapi kalau ketentuan dilarang maka aturan dicabut, ini sesuai arahan dari Kemenag," papar Bupati Sunur.
Semua perwakilan tokoh agama menyambut baik kebijakan pemerintah. Mereka memberi apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ruang peribadatan di rumah ibadah kembali dilaksanakan.
Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday mengingatkan pembukaan kembali rumah ibadah tidak berarti mengabaikan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Dia harap umat tetap berdisiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Ini tidak berarti cuci tangan, masker kita lupa, kita kembali ke kehidupan normal tapi tetap jalankan protokol kesehatan. Kita tidak boleh terlena," pesannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)