Dampak Covid-19, 668 Calon Haji Batal Berangkat
Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dengan demikian, sebanyak 668 calon jemaah haji asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan batal berangkat.
• Sampah Menumpuk di Jembatan Mangulewa I
"Kami menerima dan menyaksikan pernyataan Menteri Agama bahwa tahun 1441 H atau 2020 Masehi ini, seluruh penyelenggara haji dibatalkan untuk indonesia. Kalau di NTT secara keseluruhan 668 orang dari 221.000 jemaah di Indonesia ditunda," kata Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTT, H Husen Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Husen mengatakan, tidak jadinya keberangkatan haji karena pandemi Corona yang merebak. "Di dalam ajaran agama kita ini, haji memang wajib, tetapi demi menjaga keselamatan dan kesehatan jiwa itu lebih utama," ujarnya.
• Pancasila: Dari Ende-Nusa Bunga untuk Nusantara, Sebuah Catatan untuk HUT Pancasila
Alasan lainnya, lanjut Husen, karena sampai 1 Juni 2020 belum ada informasi pasti dari Arab Saudi. Sehingga dengan waktu yang tersedia 20 hari tidak mungkin untuk jemaah kita melaksanakan haji.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur, Yacobis Oktavianus mengatakan, 12 calon jemaah haji asal ikut tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi. "Kita ikuti acuan, yakni keputusan pemerintah pusat," kata Yacobis saat ditemui di Waingapu, Selasa kemarin.
Ketua MUI Sumba Timur Abdurahman Ato mengimbau calon jemaah haji jangan berkecil hati dan tetap sabar. Menurutnya, keputusan Kementerian Agama dan Pemerintah Saudi Arabia sudah mempertimbangkan konsekuensi dari pandemi Covid- 19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakna, pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. "Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul. (cr6/yel/kompas.com)