Pemberangkatan Haji Tahun ini Batal, Menag Minta Calon Haji Ikhlas, yang Lunas Tahun Depan Berangkat
Belum cukup sampai di situ, kini acara ritual naik haji juga terganggu. Sejumlah negara sudah meniadakan pemberangkatan haji untuk negaranya
Pemberangkatan Haji Tahun ini Batal, Menag Minta Calon Haji Ikhlas, yang Lunas Tahun Depan Berangkat
POS KUPANG.COM -- Pendemi virus corona atau Covid-19 bukan saja membunuh ratusan ribu manusia tetapi juga membuat perekonomian di berbagai negara babak belur
Belum cukup sampai di situ, kini acara ritual naik haji juga terganggu. Sejumlah negara sudah meniadakan pemberangkatan haji untuk negaranya
Kini giliran Indonesia degan populasi muslim terbesar di dunia juga tidak memberangkan calon jemaah haji ke tanah suci
Sementara bagi mereka yang sudah melunasi semua kewajiban sebagai syarat berhaji akan diberangkatkan tahun depan 2021
Pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 . Atas keputusan ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan rasa simpatinya. Ia juga mengajak para jemaah haji ikhlas menerima kebijakan pemerintah tersebut.
"Kami menyanpaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).
"Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas," tutur dia. Fachrul mengatakan, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.
Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
• Marion Jola Pamer Potret Punggung Seksi Usai Kerokan, Jadi Korban Rayuan Maut Begini
• INNALILLAHI, Ayu Ting Ting Bagikan Kabar Duka,Sampai Usaha Kulinernya Tutup Sementara,Ini Sosoknya
• Lisa Blackpink Rugi 11 Miliar Sejak Debut, Ditupu Mantan Manajer, Kini YG Entertainment Minta Maaf!
"Ini semua tentu sudah kehendak Allah SWT, sebagai umat beragama kita yakin bahwa apa yang kita inginkan belun tentu yang terbaik di hadapan-Nya. Demikian pula apa yang tidak kita inginkan bisa jadi itulah yang terbaik buat hambanya kita semua ini," ucap Fachrul

"Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai," ucapnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021
Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Menyusul kebijakan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
"Namun, juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Menteri Agama Minta Masyarakat Ikhlas", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/13195601/pemberangkatan-haji-tahun-ini-batal-menteri-agama-minta-masyarakat-ikhlas?page=all#page3.
Dan, judul "Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/11473991/menag-calon-jemaah-yang-sudah-lunasi-biaya-perjalanan-haji-akan