Keputusan Pemerintah Pilkada di Desember 2020 Bagai Buah Simalakama
suatu hal yang patut diapresiasi adalah adanya keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan in
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Keputusan Pemerintah Pilkada di Desember 2020 Bagai Buah Simalakama
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Pengamat Politik dari Universitas Muhamadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang berpendapat bahwa keputusan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang diagendakan 9 Desember 2020 nanti, bagai buah simalakama.
Di satu sisi jika diundur hingga 2021 tidak ada yang bisa menjamin bahwa covid-19 akan berakhir.
Begitupun jika dilaksanakan pada Desember mendatang maka tidak ada yang menjamin bahwa masyarakat akan bebas dan tidak terpapar covid-19.
Ahmad Atang mengatakan hal ini ketika dimintai pendapatnya terkait pelaksanaan pilkada 2020, Senin (1/6).
Dijelaskan Atang, pemerintah telah menetapkan pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini menunjukan bahwa pemerintah memilih opsi pertama dari tiga opsi yang dirancang penundaan pilkada, yakni tiga bulan, enam bulan dan satu tahun.
Keputusan pemerintah ini untuk mempertegas ketidakpastian akan nasib pilkada menjadi semakin jelas, sehingga penyelenggara, pengawas dan peserta pilkada harus mempersiapkan diri.
"Menurut pengamatan saya, keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember mendatang bagaikan buah simalakama," katanya.
Terlepas dari itu, lanjut Atang, suatu hal yang patut diapresiasi adalah adanya keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan ini, sehingga nasib pilkada menjadi jelas walaupun di tengah ancaman covid-19.
Secara prinsip, kata Atang, penyelenggaraan pilkada tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Namun jika dilihat dari skenario yang dirancang oleh pemerintah dimana pilkada berbasis virtual.
Rancang bangun pilkada virtual masih mengatur aspek yang mengakomodir kepentingan penyelenggara dan peserta pilkada seperti kampanye, dialog, pemutakiran data pemilih namun belum memgatur tentang hak politik masyarakat dalam memberikan suara di tengah covid-19 ini.
"Oleh karena itu, perlu didesain model pemilihan yang mengakomodir yang politik rakyat agar terbebas dari ketakutan dan tetap berpartisipasi dalam pilkada. Mengakomodir hak politik rakyat, bukan politik rakyat," tegasnya.
Terkait wacana metode kampanye media sosial (Medsos) bagaimana plus-minusnya baik bagi calon yang nota bene calon incumben maupun lawan politiknya, Atang berpendapat bahwa secara normatif, semua pasangan calon memiliki peluang yang sama.
• Sembunyi dari Sang Isteri, Widi Mulya Ternyata Dwi Sasono Kecanduan Narkoba Sejak Sebulan Terakhir
• Tujuh Tempat Bersejarah di Ende Terkait dengan Bung Karno,Ada yang Tanpa Penanda &TakTerawat;
Namun jika dilihat dari mementum, maka cenderung menguntungkan calon incumben karena dia memiliki kesempatan lebih terbuka untuk ketemu masyarakat di tengah situasi covid-19 dibandingkan lawan politik.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)