Jurnalis di Labuan Bajo Dianiyaya

Polisi Lidik Kasus Penganiayaan Jurnalis di Labuan Bajo

Tidak sampai di situ, pelaku sekali lagi melakukan penganiayaan dengan memukul tepat di wajah Louis sebanyak satu kali.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso S.I.K, M.Si. 

Polisi Lidik Kasus Penganiayaan Jurnalis di Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM | KUPANG.COM - Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang menimpa seorang jurnalis di Labuan Bajo, Minggu (31/5/2020).

Jurnalis bernama lengkap Petrus Aloisius Hermanto (43) dianiaya hingga babak belur, Sabtu (30/5/2020) malam.

Pria yang akrab disapa Louis Minjo ini dianiaya pria yang tengah mabuk minuman keras (miras) bernama Ferdi di Dusun Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar sekitar pukul 23.45 Wita.

"Kasus ini tersebut dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si dikonfirmasi Minggu pagi

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi lainnya.

Korban Louis bersama kerabatnya melaporkan kejadian tersebut di Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mabar, Sabtu malam.

Laporan polisi Louis Minjo tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 75 / V / 2020 / NTT / Res Kabar tertanggal 30 Mei 2020.

Saat memberikan keterangan, terlihat Loius yang masih menahan sakit akibat dianiaya karena mengalami sakit di punggung, luka lecet di jari tangan kiri dan lebam di lutut kanan karena benturan.

Ia pun berjalan tertatih-tatih saat meninggalkan Mapolres Mabar didampingi sang adik, Bonefasius Oldam (40).

Louis Minjo juga telah melakukan visum et repertum di Puskesmas Labuan Bajo.

Laporan polisi dilakukan usai kejadian pada sejak Sabtu malam hingga Minggu (31/5/2020) pukul 01.35 Wita.

"Katanya saya akan diperiksa lagi oleh penyidik Satreskrim Polres Mabar hari Selasa nanti," katanya kepada awak media.

Pihaknya berkomitmen untuk kasus yang menimpanya ini berproses hingga pengadilan.

"Saya tidak terima, sehingga ada efek jera bagi pelaku," katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved