Tahapan Pilkada Serentak Mulai 15 Juni,KPUD NTT Pastikan Pengaktifan Kembali Penyelenggara di Daerah

Pemerintah bersama penyelengara pemilu dan DPR RI sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020 pada 9 Desember

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Tahapan Pilkada Serentak Mulai 15 Juni, KPUD NTT Pastikan Pengaktifan Kembali Penyelenggara di Daerah 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah bersama penyelengara pemilu dan DPR RI sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020 pada 9 Desember. Dalam keputusan tersebut juga mengatur tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 akan dimulai pada 15 Juni 2020. 

Keputusan Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tersebut dihasilkan menindaklanjuti Perppu No.2 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. 

Sebanyak 9 Kabupaten di Provinsi NTT dijadwalkan akan melaksanakan pilkada langsung tersebut. 

Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (30/5) menjelaskan, dengan adanya keputusan pelaksanaan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten sebagai penyelenggara Pilkada di daerah. 

Koordinasi yang dilakukan secara virtual itu, jelasnya, menyangkut penyusunan program-program yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat serta penyusunan anggaran penyelenggaraan pilkada. 

"Untuk 9 kabupaten, kami sudah melakukan kordinasi virtual khusus terkait penyusunan program yang akan dilaksnakan dalam waktu dekat yaitu Pengaktifan kembali Panitia Ad Hoc, PPK dan PPS," ujar Thomas Dohu. 

"Selain itu, kami juga berkordinasi dengan kabupaten untuk menindaklanjuti rapat koordinasi antara pemerintah KPU dan DPR RI terkait penambahan anggaran dimana Pilkada akan menggunakan protokol Covid-19," tambahnya. 

Ia mengatakan, pihak KPU Provinsi NTT telah melakukan koordinasi untuk memastikan tahapan yang berjalan. Namun, terkait anggaran, ia mengakui harus menunggu kebijakan dari KPU RI. 

"Tahapan yang berjalan sudah dilakuakan koordinasi dengan kabupaten dan kita menunggu kebijakan KPU RI terkait anggaran," katanya.

Dengan melaksanakan Pilkada Langsung yang menerapkan standar Protokol Kesehatan Covid-19, jelasnya, akan berimplikasi pada penambahan angaran. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan penambahan TPS untuk menghindari kerumunan saat proses pencoblosan, mengurangi waktu yang lama dalam proses pemilihan serta untuk mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS. 

Hal tersebut, jelas Thomas, menjadi antisipasi dari KPU Kabupaten berdasarkan koordinasi dengan KPU RI.

"Usulan anggaran sedang disusun oleh KPU Kabupaten antara lain karena konsekuemsi dari penambahan TPS," jelasnya. 

Terkait penyususnan angggaran di Kabupaten, ia menjelaskan, KPU RI belum memberi batasan waktu tetapi diharapkan sudah rampung sebelum dimulainya tahapan Pilkada pada 15 Juni mendatang. 

"Sebelum tanggal 15 dimulainya pilkada lanjutan, semua perncanaan harus sudah selesai dilaksanakan," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved