Rumah Ibadah akan Dibuka Bertahap Presiden Jokowi Rindu Beribadah
Pemerintah tengah bersiap menjalankan new normal di tengah wabah Corona. Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah juga akan dibuka
POS-KUPANG.COM - Pemerintah tengah bersiap menjalankan new normal di tengah wabah Corona. Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.
• Yuni Shara: Lebaran Bersejarah
Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5/2020).
Fachrul menuturkan, pembukaan kembali rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pada tahap pertama, rumah ibadah, seperti masjid hanya difungsikan untuk salat saja.
"Tahap pertama kami sepakat untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin. Kalau sudah lebih baik bisa diizinkan camat ada kultum 7 menit," ujar Fachrul.
• Setiap Tahun Rumah Warga Wailiti Sikka Terendam
Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap. Pertama, menjawab kerinduan umat untuk ibadah.
"Menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah. Karena itu, revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru perlu dilakukan.
"Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini," ujarnya.
Alasan lainnya adalah agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi. Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani Covid-19.
"Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19 Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.
Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama. Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah. Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.
Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.
Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali. Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing- masing kepala desa tersebut. Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.
Fachrul mengatakan, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi camat. Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19 atau tidak.
"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," kata Fachrul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rumah-ibadah-akan-dibuka-bertahap-presiden-jokowi-rindu-beribadah.jpg)