Pengaktifan Penyelenggara Tingkat Kecamatan & Pilkada Serentak 2020, Bawaslu NTT Tunggu Regulasi

mengaktifkan penyelenggara jika belum ada regulasi. "Kami belum mengaktifkan di tingkat bawah kalau belum ada regulasi

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, SH 

Pengaktifan Penyelenggara Tingkat Kecamatan dan Desa Pilkada Serentak 2020, Bawaslu NTT Tunggu Regulasi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan pihak penyelenggara di DPR RI pada Rabu (27/5). 

Dalam kesepakatan tersebut tahapan Pilkada tersebut dipastikan akan dimulai pada 15 Juni 2020.  

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada 6 Mei 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ke Bulan Desember 2020 atau lebih lama. 

Terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak di 9 kabupaten di NTT, Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa mengatakan pihaknya menunggu kepastian tahapan pelaksanaan yang dituangkan dalam regulasi dari KPU. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu di 9 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. 

"Sekarang kami (Bawaslu) lagi menunggu keputusan KPU terkait tahapan. Kalau misalnya PKPU nomor 16 tentang tahapan belum dicabut maka harus direvisi dulu untuk tahapan lanjutan," jelasnya. 

Jika tahapan tersebut telah dikonsultasikan dengan DPR dan diundangkan sah, lanjut Djawa, pihaknya siap mengawal proses dan tahapan Pilkada serentak tersebut. 

Terkait penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, ia menjelaskan bahwa pasca dinonaktifkan, hingga saat ini belum diaktifkan kembali karena menunggu tahapan secara resmi. 

"Kami belum aktifkan karena menunggu tahapan. Kalau tahapan itu diputuskan, maka dengan range waktu, Bawaslu akan keluarkan surat edaran untuk mengaktifkan penyelenggara," ujarnya. 

Ia menegaskan, pihaknya belum akan mengaktifkan penyelenggara jika belum ada regulasi. "Kami belum mengaktifkan di tingkat bawah kalau belum ada regulasi," tegasnya. 

Ia mengatakan, ada 4 tahapan yang tertunda dari proses pilkada yang sebelumnya telah berjalan termasuk verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih.

Sementara untuk mengaktifkan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, ia menjelaskan ada mekanisme yang harus dilaksanakan. 

"Ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Harus lakukan verifikasi sebelum kembali diaktifkan," ujarnya. 

Update Covid-19 NTT : Lagi, Transmisi Lokal Kota Kupang Sumbang Tambahan Kasus Positif Covid-19

Terkait Konser Amal Tribunners Peduli, dr. Ratna Tallo Ucapkan Terimakasih

Ia menjelaskan, sesuai prosedur maka akan dilakukan verifikasi ulang terhadap tenaga pangwascam dan pengawas desa.

Jika lolos maka akan langsung diaktifkan kembali.

Namun jika tidak lolos maka akan dilakukan pergantian antar waktu. Hal tersebut dilaksanakan sesuai rujukan dari Edaran Bawaslu NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved