Kemenhub Naikkan Tarif Bus AKAP

Kemenhub berencana naikan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi ( AKAP) guna menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews
Ilustrasi Bus AKAP 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) berencana naikan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi ( AKAP) guna menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian untuk tarif baru angkutan darat dan penerapanan pembayaran non-tunai atau cashless.

Menurut Sigit, nantinya kenaikan tarif angkutan transportasi darat itu, akan menyesuaikan kapasitas angkut bus tersebut.

Pemdes Selalejo Sosialisasi BLT Dana Desa kepada Masyarakat

"Hal ini untuk mengimbangi kondisi angkutan bus pada kondisi new normal, di industri angkutan darat seperti bus mungkin tingkat keterisian 50 persen dan konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan," kata Sigit dalam konferensi virtual, Kamis (28/5).

"Maka dari itu butuh penyesuaian tarif. Jika tidak disesuaikan maka operator bus akan kesulitan untuk menutup biaya operasional mereka," lanjutnya.

Kiat Pelaku Usaha Bertahan Saat Pandemi

Sigit menyebutkan, mengenai penghitungan tarif ini akan terbit dalam bentuk regulasi baru. Tarif ekonomi nanti akan dihitung, dengan formula yang ada. Tetapi dalam wacana kenaikan tarif ini, Sigit belum dalam memastikan kapan tarif baru tersebut akan berlaku. Kemudian Kemenhub juga berniat mengubah skema pembelian tiket bus menjadi cashless.

"Kita juga sedang mengkaji sistem transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring atau online, dan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan," kata Sigit.

Menurutnya, skema pembelian tiket secara online ini ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. "Kami dorong percepatan transaksi dengan cashless. Jadi nanti penumpang tidak harus ke terminal untuk membeli atau memesan tiket, bisa dari rumah," ujar Sigit.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melakukan pengaawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pengawasan ini berkenaan dengan mulainya penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," kata Budi.
Budi mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.

"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih terpantau landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta," kata Budi.

Budi juga menyebutkan, untuk arus balik masyarakat sudah banyak yang tahu, kalau sekarang ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, masyarakat dapat mengurus SIKM secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/ paling lama 1x24 jam untuk prosesnya.

"Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yang harus dipenuhi pemohon SIKM ini," kata Syafrin. (tribun network/har/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved