Pemkab Sumba Timur Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah Hingga 14 Juni
Pemkab Sumba Timur memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN hingga 14 Juni 2020
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN hingga 14 Juni 2020. Sebelumnya sistem WFH di Sumba Timur berakhir 29 Mei 2020.
Bupati Sumba Timur,Drs. Gidion Mbilijora,M.Si yang ditemui, Jumat (29/5/2020), mengatakan, kondisi Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan khusus di Sumba Timur saat ini masuk kategori zona merah, karena masih ada kasus terpapar Corona.
Apalagi, lanjutnya, di Sumba Timur saat ini masih ada tujuh kasus positif Covid-19.
• Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai Sesuai Protokol Covid-19
"Selama ini ASN kerja dari rumah, tetapi kita juga lakukan kegiatan pemerintahan secara shift atau bergilir. Jadi memang ada WFH tapi ASN diatur oleh pimpinan OPD agar masuk gunakan shift," kata Gidion.
Dijelaskan, sesuai hasil rapat bersama Gubernur NTT pada 26 Mei lalu dikatakan bahwa aktivitas mulai normal atau new normal pada 15 Juni mendatang.
• Pemuda di Kupang Bunuh Diri di Jembatan Nunbaun Sabu, Ini Penjelasan Kapolsek Alak
"Kita tunggu edaran resmi dan juga tentu harus menunggu keputusan dari gugus tugas nasional terkait penetapan kondisi darurat Pandemi Covid-19," katanya.
Sementara itu dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sumba Timur dengan nomor BO. 800/1034/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Sumba Timur No BO.800/564/III/2020 tentang Pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BUMN/BUMD dan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
Dalam surat edaran itu, disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Bupati juga meminta agar pimpinan perangkat daerah dan unit kerja memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan dalam edaran itu bahwa, perlu melakukan berbagai persiapan untuk memasuki tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat sesuai arahan Presiden yang ditindaklanjuti dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)