Minta Jokowi Mundur dari Jabatan, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis, Pidana Penjara 8 Tahun?
Tuntutan Ruslan Buton itu diungkapkan Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
Minta Jokowi Mundur dari Jabatan, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis, Pidana Penjara 8 Tahun?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden, terancam pasal berlapis. Benarkan pasal berlapis itu dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara?
Tuntutan Ruslan Buton itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun."
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
• Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam, Jam Istirahat Ditiadakan
• Betrand Peto Ternyata Belum Jadi Anak Angkat Ruben Onsu & Sarwendah, Ini Statusnya di Keluarga Onsu
• Inilah Skenario Walikota Risma Bakal Putus Rantai Covid-19 di Surabaya, Manjurkah?
Ruslan Buton menyebarkan video rekaman tuntutannya agar Jokowi mundur dari Presiden RI itu, disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Achmad Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka. Ruslan membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.
Ramadhan mengatakan, Ruslan Buton merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Ia ditangkap karena menyebarluaskan rekaman video yang menuntut Jokowi Mundur dari Presiden.
• Pemkab Sumba Timur Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah Hingga 14 Juni
• Gara-Gara Kirim Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur, Mantan Kapten TNI Ruslan Buton Diamankan
• Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Tak Harus Belajar di Sekolah?
Dalam videonya, Ruslan juga menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Selama bertugas, Ruslan Buton pernah menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Ruslan Buton terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.