Breaking News

LAGI! Rocky Gerung Sindir Pemerintah, Adakan Konser BPIP, Eh Bansos Malah Tak Terurus

Rocky Gerung Sindir Konser BPIP Hanya Tunjukkan Pemerintah Masih Bisa Bekerja, Bansos Malah Tak Terurus

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube
LAGI! Rocky Gerung Sindir Pemerintah, Adakan Konser BPIP, Eh Bansos Malah Tak Terurus 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengamat Rocky Gerung menilai di Indonesia seolah-olah Covid-19 ini akan hilang dengan sendirinya dengan Merah Putih.

"Kan ajaib tuh bikin konser, apa yang kemarin tuh. Konser yang dibikin BPIP tuh. Jadi seolah-olah dengan mengucapkan 5 sila Pancasila itu Covid ini akan pergi," tegas Rocky Gerung.

Menurut dia hal ini menunjukkan sudah tidak ada jalan pikiran lagi.

"Selain memamerkan bahwa pemerintah masih bekerja. Ya kalo kerja itu diam-diam aja, gak usah konser dan segala macam," ujarnya.

"Buat apa lakukan itu, sementara bansos aja gak bisa diurus. Uangnya banyak. Ya uang banyak itu adalah untuk membangun narasi pemerintah belum menyerah," imbuhnya.

Seorang anggota TNI, Serda K, mendapat hukuman dari KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa karena sang istri menyalahgunakan media sosial.

Kasus ini terjadi tak lama setelah Sersan Mayor T menerima hukuman karena hal serupa.

Setelah postingan sang istri viral di media sosial, hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP'

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Zodiak Cinta 29 Mei 2020 Terbaru, Leo Nikmati Malam Romantis, Libra Memesona, Capricorn Bahagia

Elina Joerg Dapat THR Mobil Alphard dari Pacarnya, Ternyata Ini Pekerjaan Sang Kekasih

Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.

Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved