LAGI! Rocky Gerung Sindir Pemerintah, Adakan Konser BPIP, Eh Bansos Malah Tak Terurus
Rocky Gerung Sindir Konser BPIP Hanya Tunjukkan Pemerintah Masih Bisa Bekerja, Bansos Malah Tak Terurus
Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T.
Sersan Mayor T kena getahnya akibat sang istri tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook.
Gara-gara postingan satu kalimat istri anggota TNI AD berinisial SD di kolom komentar Facebook, urusannya pun menjadi panjang.
Bahkan, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.
SD seolah tak belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya juga sama, gara-gara jemari istri di media sosial membuat petaka bagi sang suami.
Sersan Mayor T bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).
• Status Betrand Peto Dibongkar, Ruben Onsu & Sarwendah Bisa Kehilangan Sinyo, Onsu: Bukan Anak Angkat
• Luna Maya Bongkar Panggilan Sayangnya pada Ariel NOAH, Masih Terngiang?
Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari atau sama dengan kasus Kolonel Hendi Suhendi.
Sersan Mayor T dihukum karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.
Hukuman Disiplin Militer diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (17/5/2020).
Turut menyaksikan secara langsung Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020)
SD adalah istri Sersan T.
KSAD TNI Jenderal Andika Perkasa sangat ketat memantau anggota dan keluarga anggota agar bijak bermedia sosial.
Sebelum kasus menimpa Mayor Sersan T, seorang Dandim pernah dipecat gara-gara istrinya main Facebook dan menyerang pemerintah saat itu.