Bila Anda Hendak ke Bali, Jangan Lupa Bawa Surat Keterangan Negatif Covid-19 Hasil Swab
Anda diingatkan untuk wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab. Aturan ini sudah mulai berlaku Kamis 28 Mei 2020.
"Ya benar, untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri diterapkan swab test," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
• Terima Kasih Pembaca Kompas.com dan Tribunnews.com, Turut Bantu Keluarga Terdampak Covid-19
• Obyek Wisata di Belu Dibuka Setelah Ada Petunjuk dari Pemerintah Provinsi
• Galang Donasi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Tribun Grup Gelar Konser Amal Virtual
Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana penerapannya sejauh ini karena hingga kini belum ada penerbangan penumpang dengan tujuan Bali.
"Penerapan swab test bagi penumpang yang landing di Bali, saat ini flight tujuan ke Bali tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan peraturan bagi semua orang yang hendak ke Bali.
Semua orang yang ke Bali wajib mengisi formulir aplikasi di situs web http://cekdiri.baliprov.go.id. "Isi form aplikasi untuk mendapatkan QR code sebagai bukti telah mengisi form aplikasi," tulis informasi tersebut. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara dan laut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbang ke Bali Naik Pesawat Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Hasil Tes Swab", https://travel.kompas.com/read/2020/05/29/083000227/terbang- ke-bali-naik-pesawat-wajib-bawa-surat-negatif-covid-19-hasil-te s-swab?page=2