Bila Anda Hendak ke Bali, Jangan Lupa Bawa Surat Keterangan Negatif Covid-19 Hasil Swab
Anda diingatkan untuk wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab. Aturan ini sudah mulai berlaku Kamis 28 Mei 2020.
Bila Anda Hendak ke Bali, Ingat Bawa Surat Keterangan Negatif Covid-19 Hasil Swab
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bagi yang hendak berangkat ke Bali, baik menggunakan armada penerbangan atau pun melalui jalur laut, jangan lupa hal yang satu ini.
Anda diingatkan untuk wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.
Aturan ini sudah mulai berlaku, Kamis 28 Mei 2020.
• Seperti di India, Polisi di Ambon Pukul Pantat Pakai Rotan Bagi Warga Tak Pakai Masker
• Didatangi Kapolres Malaka, Maria da Costa Nyatakan Keharuannya
• Betrand Peto Dapat Hadia Mahal dari Ruben Onsu,Reaksi Thalia Jadi Sorotan,Bukti Perhatian AdikAngkat
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan.
Peraturan ini juga dievaluasi sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.
Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit.
Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.
"Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif," kata Dewa.
Aturan itu juga, katanya, berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas.
Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.
Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan orang ke Bali.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.
Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020. Hal mengenai peraturan wajib membawa surat negatif Covid-19 berdasarkan tes swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin