Kabar Artis
Video Syur Mirip Syahrini Tersebar di Dunia Maya, Pelaku Berinisial MS, Kata Polisi dan Aisyahrani?
Tersangka kasus penyebaran gambar porno dengan wajah mirip penyanyi Syahrini dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020) siang.
Aisyahrani mengaku sering ke Polda Metro Jaya untuk mengikuti laporan yang dibuat oleh pihaknya.
Terlebih ketika pelaku MS, pemilik akun @danunyinyir99 ditangkap polisi, Aisyahrani sering datang untuk mengikuti pemeriksaan di Polda Metro Jaya agar mengetahui motif pelaku menyebar video syur diduga mirip Syahrini.
"Saya sudah melihat percakapan dari pelaku lewat WhastApp dan DM Instagram. Saya kaget," kata Aisyahrani ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Aisyahrani menyebut kalau banyak sekali orang yang bercakap dengan MS baik dari WhastApp sampai DM Instagram.
Sehingga, Aisyahrani menduga kalau MS ada dalam sebuah lingkaran atau jaringan yang diduga ingin menjatuhkan nama Syahrini selama ini.
"Karena yang bercakapan dengan pelaku banyak sekali. Bahkan, ada beberapa orang yang saya kenal dan mungkin publik juga kenal," ucapnya.
"Belum lagi pelaku punya rekening kan. Mengapa saya bilang ada di dalam sebuah lingkaran," tambahnya.
Aisyahrani menegaskan kalau kasus laporan yang dibuat pihak Syahrini akan berbuntut panjang dan segera menangkap orang lain, yang diduga ada di lingkaran dari MS, termasuk yang dikenal oleh istri dari Reino Barack tersebut.
"Kesimpulan saya, ini konspirasi yang lagi hits. Itu aja," ujar Aisyahrani.
Diberitakan sebelumnya, tim Syahrini diwakili DS membuat laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten pornografi berupa video syur mirip pelantun 'Sesuatu' itu.
DS membuat laporan kepolisian pada 12 Mei 2020 yang berisikan Syahrini menjadi korban pencemaran nama baik lewat video syur diduga mirip dengannya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur, 19 Mei 2020.
Saat ini, MS sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gambar Syur Mirip Syahrini Tersebar di Dunia Maya, Polisi: Tersangka Mengaku Benci pada Syahrini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/28/gambar-syur-syahrini-tersebar-di-dunia-maya-polisi-tersangka-mengaku-benci-pada-syahrini.