Kabar Artis

Video Syur Mirip Syahrini Tersebar di Dunia Maya, Pelaku Berinisial MS, Kata Polisi dan Aisyahrani?

Tersangka kasus penyebaran gambar porno dengan wajah mirip penyanyi Syahrini dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020) siang.

Editor: Agustinus Sape
Instagram
Syahrini 

Saat video syur mirip Syahrini tersebar di dunia maya, pelaku berinisial MS, begini kata Polisi dan Aisyahrani

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran gambar porno dengan wajah mirip penyanyi Syahrini dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020) siang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyertakan MS, tersangka dugaan penyebaran gambar porno berwajah Syahrini, saat jumpa pers dilakukan.

"Saring sebelum sharing," kata Yusri Yunus menyampaikan pesan saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Syahrini hadir dalam tahlilan almarhum Ashraf Sinclair di rumah penyanyi Bunga Citra Lestari, kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.
Syahrini hadir dalam tahlilan almarhum Ashraf Sinclair di rumah penyanyi Bunga Citra Lestari, kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Menurut Yusri Yunus, MS sengaja membuat gambar Syahrini yang ditempelkan dengan gambar porno dan kemudian menyebarkannya ke dunia maya.

Saat ini MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan polisi.

"Motifnya adalah yang bersangkutan ada kebencian pada korban (Syahrini) karena dia menuduh korban mengambil fans-nya," kata Yusri Yunus.

Jumlah follower akun media sosial MS ini, jelas Yusri Yunus, cukup banyak dan mendapat penghasilan dari endorse.

Sehari-hari MS bekerja sebagai ibu rumah-tangga.

"Dia (MS) adalah penggemar publik figur yang lain tapi followernya diambil sama korban (Syahrini) untuk membalas sakit hati," kata Yusri Yunus.

Syahrini dan Reino Barack.
Syahrini dan Reino Barack. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Aisyahrani, manajer yang juga adik Syahrini, mengucapkan terima-kasih atas kinerja polisi, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya mengucapkan terima-kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya," kata Aisyahrani.

Polisi menangkap MS di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020.

MS dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Aisyahrani mengaku sering ke Polda Metro Jaya untuk mengikuti laporan yang dibuat oleh pihaknya.

Terlebih ketika pelaku MS, pemilik akun @danunyinyir99 ditangkap polisi, Aisyahrani sering datang untuk mengikuti pemeriksaan di Polda Metro Jaya agar mengetahui motif pelaku menyebar video syur diduga mirip Syahrini.

"Saya sudah melihat percakapan dari pelaku lewat WhastApp dan DM Instagram. Saya kaget," kata Aisyahrani ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Aisyahrani menyebut kalau banyak sekali orang yang bercakap dengan MS baik dari WhastApp sampai DM Instagram.

Sehingga, Aisyahrani menduga kalau MS ada dalam sebuah lingkaran atau jaringan yang diduga ingin menjatuhkan nama Syahrini selama ini.

"Karena yang bercakapan dengan pelaku banyak sekali. Bahkan, ada beberapa orang yang saya kenal dan mungkin publik juga kenal," ucapnya.

"Belum lagi pelaku punya rekening kan. Mengapa saya bilang ada di dalam sebuah lingkaran," tambahnya.

Aisyahrani menegaskan kalau kasus laporan yang dibuat pihak Syahrini akan berbuntut panjang dan segera menangkap orang lain, yang diduga ada di lingkaran dari MS, termasuk yang dikenal oleh istri dari Reino Barack tersebut.

"Kesimpulan saya, ini konspirasi yang lagi hits. Itu aja," ujar Aisyahrani.

Diberitakan sebelumnya, tim Syahrini diwakili DS membuat laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten pornografi berupa video syur mirip pelantun 'Sesuatu' itu.

DS membuat laporan kepolisian pada 12 Mei 2020 yang berisikan Syahrini menjadi korban pencemaran nama baik lewat video syur diduga mirip dengannya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur, 19 Mei 2020.

Saat ini, MS sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gambar Syur Mirip Syahrini Tersebar di Dunia Maya, Polisi: Tersangka Mengaku Benci pada Syahrini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/28/gambar-syur-syahrini-tersebar-di-dunia-maya-polisi-tersangka-mengaku-benci-pada-syahrini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved