Masjid dan Gereja Boleh Dibuka Asalkan Ada Rekomendasi Langsung Dari Camat, Izin Direvisi Tiap Bulan
Menag Fachrul Razi, mengatakan, camat lebih tahu secara detail terkait situasi pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.
Masjid dan Gereja Boleh Dibuka Asalkan Ada Rekomendasi Langsung Dari Camat, Izin Direvisi Tiap Bulan
POS-KUPANG.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi berencana akan melakukan koordinasi dengan para camat dalam memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
Koordinasi itu dilakukan dalam waktu dekat ini, terkait pemberlakukan tatanan baru, new normal, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Rencana Menag, Fachrul Razi itu terkait penerapan tatanan terbaru, new normal atau normal baru dalam masa pandemi corona saat ini.
Menag Fachrul Razi, mengatakan, camat lebih tahu secara detail terkait situasi pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.
Menteri Fachrul Razi mengatakan hal tersebut, seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5/2020).
• Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 28 Mei 2020, Shio Naga Ada Tantangan, Kambing Terbayang Masa Lalu
• Info Lengkap Kasus Video Porno Mirip Syahrini , Polisi Tangkap 2 Orang , Ini Kronologisnya
• Calon Presiden yang Dikung Refly Harun Maju Pilpres 2024, Pakar HTN Sebut: Mereka Golden Age
"Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," kata Fachrul Razi.
"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," tambahnya.
Untuk itu, Fachrul Razi meminta camat segera mempelajari validitas soal buka-tidaknya rumah ibadah di wilayah tersebut.
Selain itu, ia juga menginstruksikan camat melakukan konsultasi kepada bupati atau wali kota setempat dalam menentukan pembukaan rumah ibadah.
"Kewenangan itu kami imbau diambil tingkat kecamatan saja. Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang dianjurkan kepala desa. dilihat, kalau bisa, kemudian memang ancaman Covid-19 nya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati," jelas Fachrul Razi.
Lebih lanjut, camat akan terus memperbaharui data terkait apakah rumah ibadah tersebut masuk dalam zona hijau atau zona merah Corona.
Fachrul Razi juga menegaskan rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.
"Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah atau berkurang. Ternyata setelah dikasih izin, penularan Covid-19 meningkat ya dicabut. jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan. Dan ini berlaku untuk semua agama," kata Fachrul Razi.