Oknum PNS Diberi Sanksi Tunda Kenaikan Gaji Hingga Copot Jabatan, Bila Ketahuan Mudik Lebaran

SE Kepala BKN itu dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat soal Covid-19

Editor: Frans Krowin
grid.id
ilustrasi sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan karena mudik lebaran. 

Kemudian jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut deretan sanksi berat bagi PNS yang nekad mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

Penundaan kenaikan gaji berkala

Penundaan kenaikan pangkat

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Daftar Sanksi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji hingga Copot Jabatan, https://aceh.tribunnews.com/2020/05/24/ini-daftar-sanksi-pns-ya ng-nekat-mudik-penundaan-kenaikan-gaji-hingga-copot-jabatan ?page=all.

Editor: Mursal Ismail

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved