Oknum PNS Diberi Sanksi Tunda Kenaikan Gaji Hingga Copot Jabatan, Bila Ketahuan Mudik Lebaran
SE Kepala BKN itu dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat soal Covid-19
Oknum PNS Diberi Sanksi Tunda Kenaikan Gaji Hingga Copot Jabatan, Bila Ketahuan Mudik Lebaran
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara, ASN, untuk mudik dan cuti selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Larangan itu dibuat agar para ASN tidak punya kegiatan ke luar daerah atau mudik deni mengurangi penyebaran Covid-19.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (24/5/2020), Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
• Rumah Tangga Ahok dan Puput Nastiti Devi Terus Dogoyang, Mbak You Beri Peringatan Soal Cinta
• Hotman Paris Mendadak Pajang Foto Syahrini, Aisyahrani Adik Ipar Reino Barack Beri Balasan Ini
• Ngeri! Petani Saksikan Ular Pitor Tersiksa Setelah Menelan Kambing Besar
Surat Edaran Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Aturan ini juga menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut, yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik.
SE tersebut juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:
Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
• Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan: Tak Ada Yang Bisa Paksa Saya!
• Besok, 26 Mei 2020 Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka, Ini Cara Mendaftar dan Syarat Untuk Lolos
• Seniman Dadang Christianto Beri Ucapan Ulang Tahun kepada PKI, Ini Respon Fadli Zon