Siap-siap Kantor dan Tempat Kerja Segera Dibuka Lagi, Ini Panduan Bekerja Aman dari Menkes, Info

Secara umum, aturan ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com
ilustrasi: Kemenkes Terawan Tengah Ilustrasi Virus Corona Kiri dan ilustrasi vaksin kanan 

-Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

-Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

-Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri

-Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.

-Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri

-Wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, termasuk melakukan disinfektansetiap 4 jam sekali

-Menjaga kualitas udara tempat kerja

-Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti

pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang

melayani pelanggan, dan lain lain.

-Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

-Meminta para tamu mengisi Self Assessment risiko Covid-19

-Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja

-Melatih dan memberi pengetahuan yang cukup terhadap petugas pengukur suhu, termasuk standar penanganan jika menemukan indikasi awal Covid-19

-Membekali petugas pengukur tubuh dengan alat pelindung diri (masker dan faceshield)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved