Siap-siap Kantor dan Tempat Kerja Segera Dibuka Lagi, Ini Panduan Bekerja Aman dari Menkes, Info

Secara umum, aturan ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com
ilustrasi: Kemenkes Terawan Tengah Ilustrasi Virus Corona Kiri dan ilustrasi vaksin kanan 

POS KUPANG - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020.

Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.

KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona.

 Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja.

“Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam aturan yang diperoleh Kontan.co.id, Sabtu (23/5/2020).

 Secara umum, aturan ini memberi panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maupun selepas PSBB.

Adapun poin-poin utama panduan bekerja semasa pandemi bagi perusahaan maupun karyawan adalah sebagai berikut:

A.Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

1. Langkah-langkah yang diterapkan oleh tempat kerja antara lain;

-Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja

-Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

-Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)

-Menyediakan fasilitas pengecekan awal kondisi kesehatan pegawai

-Pengaturan lembur dan shift kerja, termasuk pengaturan shift sesuai umur pegawai 

-Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved