Ketua MUI Ngada Sholat Ied Bersama Keluarga di Rumah Pribadi

Sesuai surat edaran beberapa waktu lalu dan keputusan MUI bahwa mudik tidak boleh. Sama-sama mencegah Covid-19

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana Sholat Ied dirumah Ketua MUI Kabupaten Ngada, Haji Surachman Wiryo Sumarto di Kelurahan Trikora Kota Bajawa, Minggu (24/5/2020). 

Ia mengatakan meskipun tidak bisa berkumpul bersama namun momen Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020 ini diharapkan untuk saling memaafkan.

"Mari kita saling memaafkan. Kita memaafkan supaya kita suci kembali, seperti bayi yang baru lahir," ujarnya.

Ajak Masyarakat Sholat Ied di Rumah

Ia menyatakan Minggu 17 Mei 2020 mengadakan rapat internal pengurus MUI Kabupaten Ngada dan melibatkan semua bidang, termasuk penasehat dan gugus tugas Covid-19 Ngada.

Rapat itu membahas Covid-19 maupun sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441.

"MUI nendukung pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19 bersama umat di Kabupaten Ngada," ungkapnya.

Ia mengajak umat Muslim untuk tidak mudik.

"Sesuai surat edaran beberapa waktu lalu dan keputusan MUI bahwa mudik tidak boleh. Sama-sama mencegah Covid-19," jelasnya.

MUI Ngada Keluarkan Surat Imbauan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ngada telah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020.

Surat dengan nomor: 06/MUI/NGD/V/2020 itu bertujuan untuk memberikan pengarahan dan imbauan kepada semua umat Muslim di Kabupaten Ngada terkait idul fitri.

Ketua MUI Kabupaten Ngada, Haji Surachman Wiryo Sumarto, mengatakan untuk mendukung percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Vovid-19) di Kabupaten Ngada maka cengan mempertimbangkan pertama Surat Kementerian Agama No. SE 06 Tahun 2020 Tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020.

Kedua Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

Ketiga surat Pemberitahuan Bupati Ngada Nomor 360/BPBD-NGD/786/5/2020.

Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ngada menghimbau hal-hal sebagai
berikut yaitu, penentuan 1 Syawal 1441 H mengikuti keputusan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved