Minggu, 26 April 2026

Masjid Tanpa Persiapan Jamaah Salat Id di Rumah

Presiden Joko Widodo melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ELLA UZU RASI
Imam Masjid Raya Nurussa'adah, Kupang, Drs. H. Muhammad Djafar 

Sikap Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menegaskan belum melonggarkan kegiatan atau aktivitas keagamaan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man saat menerima Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang di ruang kerjanya, Selasa (19/5).

"Jadi, kita masih taat pada anjuran pemerintah pusat terdahulu dan maklumat Kapolri," kata Herman sebagaimana dikutip dari press release Humas Pemkot Kupang,

Ketua FKUB Kota Kupang Pdt Rio Fanggidae, STh mengatakan, meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kupang sangat berpengaruh pada seluruh aktivitas keagamaan.

Ketua MUI NTT H Abdul Kadir Makarim mengimbau jamaah melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing karena kondisi daerah NTT masih belum menentu.

"Dikhawatirkan masih ada virus Corona karena makin hari makin bertambah. Dan, ini sangat berbahaya. Kita harapkan virus ini segera berlalu," tuturnya.

Meski demikian, lanjut Makarim, tidak menutup kemungkinan bagi masjid yang melaksanakan Salat Id dipersilahkan.

Ketua MUI Kabupaten Timor Tengah Selatan, H Rahmat Hasan mengatakan, keputusan pasti peniadaan Salat Id berjamaah masih menunggu keputusan Menteri Agama pada Jumat mendatang.

"Kita sudah ada pembicaraan di tingkat Forkompimda Kabupaten TTS terkait pelaksanaan Salat Id. Tapi melihat kondisi saat ini, dimana Kabupaten TTS sudah zona merah kemungkinan besar tidak ada Salat Id di lapangan atau di masjid," kata Rahmat melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).

Ia mengimbau umat Islam melaksanakan Salat Id rumah bersama keluarga. Ia mengatakan, pelaksanaan Salat Id di rumah tidak mengurangi makna Idul Fitri.
"Kita utamakan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, Salat Id di rumah," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Kabupaten Belu, Kaliman B Lamarobak, SPd, MH. "MUI Belu sudah mengimbau umat Islam agar sholat terawih dan Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Kaliman.

Ketua MUI Kabupaten Malaka Zaenal Muttaqim juga mengatakan, umat Muslim Malaka melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Zaenal mengatakan hal ini setelah berkoordinasi dengan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

Mengenai lalal bi halal dan silaturahmi, Zaenal mengatakan, dapat melalui telepon atau video call.

Tarawih Tanpa Jamaah

Ketua MUI Kabupaten Ngada, Haji Surachman Wiryo Sumarto menegaskan, Salat Id tidak dilaksanakan di tempat terbuka tapi di rumah masing-masing.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved