Dibenci ASN Belum Cairkan Gaji 13, Ini Alasan Sri Mulyani Menteri Jokowi, Ada yang Lebih Penting

Dibenci ASN Belum Cairkan Gaji 13, Ini Alasan Sri Mulyani Menteri Jokowi, Ada yang Lebih Penting

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Dibenci ASN Belum Cairkan Gaji 13, Ini Alasan Sri Mulyani Menteri Jokowi, Ada yang Lebih Penting 

POS-KUPANG.COM - Dibenci ASN Belum Cairkan Gaji 13, Ini Alasan Sri Mulyani Menteri Jokowi, Ada yang Lebih Penting

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tiba-tiba saja banyak mengeluarkan kebijakan soal keuangan Indonesia.

Semenjak pandemi virus corona menjadi bencana nasional non-alam, Indonesia dibuat kalang kabut.

HEBOH! Bintang Drakor Song Hye Kyo dan Hyun Bin Dikabarkan CLBK, Inisial Kalung Ini Jadi Buktinya

Novena Roh Kudus (II ) : In Illo Tempore : Pada Waktu Itu

Inilah Amalan Sunah Bisa Dilakukan Sebelum Sholat Idul Fitri 2020, Jangan Lupa Makan dan Berhias

Beberapa sektor yang menjadi ladang penghasilan akhirnya terpaksa mati atau mengalami penurunan.

Meski hal ini juga terjadi di seluruh dunia, namun hal ini sangat berdampak besar bagi Indonesia.

Pasalnya, karena hal ini, Menkeu Sri Mulyani harus benar-benar mengencangkan ikat pinggang seluruh Indonesia dengan memangkas beberapa anggaran yang dirasa bisa ditunda.

Salah satu yang jadi kontroversial adalah penundaan gaji ke-13 bagi para ASN.

Padahal yang kita tahu, gaji ke-13 ini dulu dikeluarkan untuk membantu para ASN yang mempunyai anak usia sekolah untuk meringankan beban membayar pendaftaran sekolah.

Akhirnya dengan terpaksa Menkeu menunda gaji tersebut karena penanganan pandemi ini sangat serius dan mendesak.

Namun, untuk meringankan para penduduk desa, menteri yang sudah menjabat sejak era SBY itu akhirnya mempermudah syarat agar BLT desa segera cair.

"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Secara lebih detil dia menjelaskan, melalui beleid tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan dua syarat bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana desa tahap I, yaitu peraturan kepala daerah (perkada) dan surat kuasa.

Sebelumnya, diperlukan tiga persyaratan agar dana desa bisa dicairkan, yaitu perkada yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes), serta yang terakhir surat kuasa.

Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan.

Hanya saja, pemerintah daerah harus melakukan taggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved