Hadapi Lonjakan PHK,Ini yang Dilakukan BPJamsostek Permudah Peserta Melalui Metode Pelayanan Info

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK , menyebut bahwa pihak siap mengantisipasi peningkatan pekerja yang kena PHK.

Editor: Ferry Ndoen
BPJamsostek
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif 

POS KUPANG.COM-- - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK , menyebut bahwa pihak siap mengantisipasi peningkatan pekerja yang kena PHK.

Di mana secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJAMSOSTEK .

Kondisi itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sehingga berpengaruh pada perekonomian Indonesia.

Jumlah pekerja yang mengalami PHK pun diprediksi akan meningkat cukup signifikan.

Saking Lincah dan Berbahaya, Rezaldi Hehanussa Pernah Tekel Keras Riko Simanjuntak

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ kata Krishna, dalam Online Press Conference BPJAMSOSTEK, Rabu (20/5/2020).

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

ilustrasi
ilustrasi ()

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Dukung Pemerintah Putuskan ata Rantai Covid, Kiper Persib Bandung Pilih Tak Mudik, Simak Info

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (KOMPAS.com/TOTO SIHONO)

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved