Ramadhan 2020
Begini Cara Menghitung Zakat Mal, dari Zakat Penghasilan Hingga Zakat Emas, Serta Hukum Zakat Mal
Zakat mal antara lain: Zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan serta zakat pertambangan.
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
1. Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi.
Zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/ Penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Nishab zakat Penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat Penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, Penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat Penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila Penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan Penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika Penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika Penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun
Cara menghitung zakat mal Penghasilan:
2,5% x Jumlah Penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 800.000/gram, maka nishab zakat Penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 68.000.000,-.
Penghasilan sebesar Rp 10.000.000/ bulan, atau Rp 120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya Penghasilan sudah wajib zakat.
Maka zakat mal Penghasilannya adalah Rp 250.000,-/ bulan.
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1441 Hijriah Jumat 22 Mei 2020, Diumumkan Menteri Agama |
![]() |
---|
Ikuti Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H Jumat 22 Mei 2020 yang Dimumkan Menag, Selamat Idul Fitri |
![]() |
---|
Demi Sembako Bu Haji, Imas Cianjur Ajak 4 Balitanya Jalan Kaki Sejauh 10 KM, Tak Pakai Sandal |
![]() |
---|
LIVE Malam Ganjil, Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2020 dari dari Mekkah dan Madinah |
![]() |
---|
Zakat Fitrah 2020 - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang? |
![]() |
---|