Sudah Tahu Tentang Hak Dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona? Baca Ini!

Vinsen Samara Ungkap Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona, Penting!

(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu UU Nomor 6 tahun 2018 juga mengatur soal tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berikut pasalnya.

Pasal 4 UU Nomor 6 tahun 2018

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit

dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 5 UU NOmor 6 tahun 2018

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.

(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

Pasal 6 UU Nomor 6 tahun 2018

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang

diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Nomor 6 tahun 2018 mengatur soal Kedaruratan kesehatan masyarakat, disebutkan dalam  sejumlah pasalnya:

Pasal 10 UU Nomor 6 tahn 2018 :

(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved