Sudah Tahu Tentang Hak Dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona? Baca Ini!
Vinsen Samara Ungkap Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona, Penting!
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Seperti tidak keluar rumah jika tidak ada yang penting, terus menggunakan masker, mencuci tangan saat pulang berpergian. Melakukan sosial distancing dan physikal distancing.
"Karenanya, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan dari WHO dan Pemerintah," kata Vinsen Samara.
Kedua, kewajiban untuk ikut membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran corona.
Artinya bahwa, masyarakat juga secara sadar bisa melindungi dirinya dan keluarga secara mandiri.
"Kewajibana masyarakat jangan semata-mata mengharapkan bantuan Pemerintah. Misalnya menyangkut penyemprotan disinfektan, masyarakat bisa berkoloborasi dengan masyarakat lain, mengadaan kegiatan penyemprotan secara swadaya di rumah," kata Vinsen Samara.
Hak dan kewajiban warga negara atau masyarakat juga diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-Undang ini membolehkan Pemerintah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Apa saja hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018?
Pasal 2 UU Nomor 6 tahun 2018 disebutkan bahwa karantinaan kesehatan harus berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum; dan kedaulatan negara.
UU Nomor 6 tahun 2018 itu mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat atau warga negara jika terjadi karantina kesehatan. Pasal-pasal penting yang harus diketahui masyarakat terkait karantina kesehatan sebagai berikut.
Pasal 7 UU Nomor 6 tahun 2018:
Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 8 UU Nomor 6 tahun 2018
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018
(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.