Sudah Tahu Tentang Hak Dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona? Baca Ini!
Vinsen Samara Ungkap Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona, Penting!
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG - Vinsen Samara Ungkap Hak dan Kewajiban Masyarakat Selama Pandemi Corona, Penting!
Di saat pandemi corona atau Covid-19 ini, setiap warga Negara atau masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban.
Apa saja hak dan kewajiban bagi masyarakat saat pandemi corona, dijelaskan oleh Vinsen Samara, dosen sekaligus wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, kepada poskupangwiki.com, Senin (19/5/2020) sore.
Vinsen Samara mengatakan, karena kita hidup di negara hukum yang memberlakukan hukum positif, maka masyarakat emsti paham benar apa hak dan kewajibannya.
Karenanya masyarakat mesti tahu apa saja hak yang bisa diperolehnya dan apa saja kewajiban yang harus dijalankan.
Apalagi saat menghadapi pandemi corona.
Berikut hak-hak masyarakat yang mesti dipenuhi Pemerintah yakni pertama hak untuk mengetahui informasi dan edukasi terkait virus corona, baik pencegahan maupun penanggulangannya.
"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi dari Pemerintah secara rutin sebab tingkat pendidikan masyarakat bervariasi, ada yang cepat paham ada yang perlu diedukasi berulangkali," kata Vinsen Samara.

Kedua, hak untuk terpenuhinya kebutuhan pohok seperti ketersediaan sembako di pasaran.
Sebab di tengah pandemi corona ini, masyarakat tetap membutuhkan makanan dan minuman yang layak.
"Pemerintah juga mesti menjamin hak masyarakat secara pribadi misalnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sembako," kata Vinsen Samara.
Ketiga, Hak akan jaminan kesehatan dimana akses kesehatan masyarakat mesti tetap dipenuhi oleh Pemerintah.
"Masyarakat mesti tetap dijamin keamanan dan kenyamanannya. Karena jika mereka tidak anam dan nyaman maka pasti menimbulkan kepanikan dan ini bisa jadi masalah baru," kata Vinsen Samara.
Keempat, Hak untuk tetap merasa nyaman dan aman dalam menjalani kehidupannya.
Sedangkan kewajiban masyarakat yang harus dilakukan selama pandemi corona yakni, pertama wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dari WHO dan Pemerintah.