Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Itu Berpotensi Penularan Covid-19

Shalat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun di lapangan, kini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD 

Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Itu Berpotensi Penularan Covid-19

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Shalat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun di lapangan, kini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar, dilarang untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Sikap Kemenhub

THR PNS dan Pensiunan Resmi Masuk Rekeing Bank ANDAr, Ini Besarn NIlainnya

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama Presiden Jokowi melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.

Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD.

Presiden Joko Widodo juga meminta, seluruh ibadah di bulan Ramadhan, termasuk shalat Idul Fitri, disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah tidak melarang warganya beribadah, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

"Yang kita himbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan (sesuai) anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," lanjutnya.

VIDEO Jenazah Lambaikan Tangan Saat Hendak Dikubur, Menyeramkan! Terjadi di Manado?

Blak-Blakan Rocky Gerung Sebut Istana Panik, Minta Presiden Jokowi Lempar Handuk Tangani Covid-19

Karena itu, Presiden Jokowi meminta para tokoh agama dan seluruh jajarannya, menyosialisasikan pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan semasa Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved