Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Itu Berpotensi Penularan Covid-19
Shalat Idul Fitri berjamaah baik di masjid maupun di lapangan, kini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020.
"Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar, saya minta betul-betul dijelaskan, diberikan pemahaman dan disosialisasikan," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengkhawatirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan melibatkan banyak jemaah di masjid maupun lapangan, akan menjadi medium penularan Covid-19.
Untuk itu, ia meminta masyarakat memaklumi jika nanti diputuskan penyelenggaraan shalat Idul Fitri hanya dilakukan di rumah.
Hal itu disampaikan Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (18/5/2020).
"Menyangkut shalat Idul Fitri memang betul kami dapat laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah. Mohon ini juga dimaklumi sebagai suatu hal yang bisa menimbulkan risiko," kata Doni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Shalat Idul Fitri Disesuaikan dengan Protokol Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/13144911/jokowi- minta-shalat-idul-fitri-disesuaikan-dengan-protokol-kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/14254481/menko- polhukam-shalat-idul-fitri-di-masjid-dan-lapangan-dilarang-sesuai.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana