Senin, 13 April 2026

Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Sikap Kemenhub

Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Twitter
Di media sosial Twitter beredar gambar penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

BREAKING NEWS : Ende Sudah Enam Orang Positif Corona, Tambah Dua dari Klaster Magetan

Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang.

Ombudsman Minta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menhub

Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

"Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran," kata Novie sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/5/2020).

Pada penerbangan Kamis, Lion Air Group mengoperasikan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta dengan 14 rute. Sebanyak 11 rute memiliki jadwal penerbangan pagi antara pukul 06.30 hingga 09.20 WIB.

Ini yang menyebabkan penumpukan penumpang karena pemeriksaan dokumen penumpang saat ini lebih banyak dari biasanya. Akibat reschedule Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Dengan demikian, sesuai ketentuan PSBB yang membatasi jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas, jumlah penumpang paling banyak di setiap penerbangan adalah 90 orang (dengan pesawat Boeing 737-900ER).

Namun, salah satu pesawat malah mengangkut lebih dari 90 penumpang. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta - Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020). (Kompas.com/Bambang P. Jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub akan Jatuhkan Sanksi ke Batik Air dan AP II, Ini Penyebabnya",

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved