Dilaporkan Bupati Ray dan Istrinya ke Polres TTU, Begini Tanggapan Ketua ARAKSI Alfre Baun
dirinya sangat menghargai laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
"Klien kami yakni Pak Ray Fernandez yang adalah bupati TTU terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar sebagai mana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud," ujarnya.
Menurut Robertus, pengelolaan DAK tahun 2007 bukan dilakukan oleh kliennya Bupati Raymundus, namun pengelolaan dilakukan oleh Kepala Pinas Pendidikan TTU yang juga adalah kuasa pengguna anggaran.
"Dan terhadap kasusnya sudah dilakukan SP3 (penghentian penyelidikan oleh Kejari TTU," ungkapnya.
Lebih anehnya lagi, ungkap Robertus, kliennya Kristiana Muki juga ikut dilaporkan oleh Alfred Baun. Menurut Robertus, kliennya pada tahun 2007 adalah seorang ibu PKK Kabupaten TTU yang tentunya secara prosedur dan secara hukum sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK dimaksud, apalagi ikut mengerjakan proyek seperti tuduhan Alfred Baun itu.
"Kami tentu menghormati laporan Alfred baun namun laporan itu juga harus diuji secara hukum apakah laporan itu berdasar atau hanya mau mengada-gada dan terkesan mengkambing hitamkan klien kami," ujarnya.
Robertus menerangkan, walapun dalam pemberitaan Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan untuk mengemas isi berita, tetapi secara hukum kata dugaan tersebut sebenarnya sudah menuduh orang sebagai tersangka, sebab tersangka menurut pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, jelas Robertus, bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik terhadap kliennya, sehingga kliennya tetap menganggap bahwa laporan yang disampaikan oleh Alfred Baun terhadap kliennya adalah suatu laporan yang mengada-gada, tidak berdasar, dan tidak benar sehingga telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya secara pribadi dan juga Buptai TTU serta Kristiana Muki secara pribadi dan juga sebagai anggota DPR RI.
"Kami menggap bahwa laporan Alfred Baun itu tidak berdasar sehinggah terkesan mengada ngada dan ada muatan politis, sehingga klien kami merasa telah dirugikan nama baik dan kehormatan sehinggah dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami guna melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap saudara Alfred Baun atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)