Dilaporkan Bupati Ray dan Istrinya ke Polres TTU, Begini Tanggapan Ketua ARAKSI Alfre Baun
dirinya sangat menghargai laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Dilaporkan Bupati Ray dan Istrinya ke Polres TTU, Begini Tanggapan Ketua ARAKSI Alfre Baun
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun menanggapi terkait dengan laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Timur Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes dan istrinya Kristiana Muki ke Polres TTU pada, Selasa (19/5/2020).
Alfred mengungkapkan, dirinya sangat menghargai laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan istrinya tersebut.
"Saya sebagai ketua ARAKSI, kita menghormati laporan itu dan kita menghargai laporan itu," ungkap Alfred kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (19/5/2020).
Alfred menegaskan, jika nanti dirinya dipanggil penyidik Polres TTU, maka dirinya sangat siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik sehubungan dengan laporan dugaan korupsi DAK bidang pendidikan di Dinas PPO Kabupaten TTU tahun anggaran 2007 ke Polda NTT.
"Kalau polres memanggil kita untuk memberikan keterangan, karena kita siap bertanggung jawab atas laporan yang sudah kita laporkan ke Polda NTT," ungkapnya.
Alfred mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya tersebut bukan merupakan isu atau fitnah, atau tindakan pencemaran nama baik Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes dan istrinya.
Namun laporan tersebut benar adanya, sehingga saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polda NTT.
"Jadi kalau bilang fitnah atau pencemaran nama baik ya terserah, mau buktikan dengan cara apa, karena saya tidak fitnah tapi saya lapor betul. Dan sebagai warga negara Indonesia, kita diberikan ruang oleh undang-undang untuk memberikan laporan, mengawasi pelaksanaan keuangan negara, dan itu yang dilakukan oleh ARAKSI," ungkapnya.
Alfred mengatakan bahwa, memang sebelumnya, dirinya sudah mendengar kabar bahwa Bupati TTU dua periode itu dan istrinya akan melaporkan dirinya ke Polda NTT, namun laporan tersebut ditolak.
Meskipun demikian, dirinya menghargai dan menghormati laporan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes dan istrinya Kristiana Muki tersebut, sehingga apabila dipanggil penyidik, dirinya siap memberikan klarifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan istrinya Kristiana Muki melaporkan kembali Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun ke Polres Kabupaten TTU, Selasa (19/5/2020).
Keduannya melaporkan kembali Alfred Baun ke Polres TTU karena diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.
Dalam laporan tersebut Bupati Raymundus Sau Fernandes dan istrinya menggandeng sejumlah pengecara hebat yang ada di Kota Kefamenanu diantarannya Robertus Salu SH, Alexander Frans SH, Mega Metalia Fras SH, dan Egiardus Bana SH, MH.
Usai melaporkan ke Polres TTU, Kuasa Hukumnya, Robertus Salu kepada wartawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah pendasaran sehingga kliennya memutuskan untuk melapor balik Alfred Baun ke Polres TTU yakni karena kliennya yang adalah bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.
"Klien kami yakni Pak Ray Fernandez yang adalah bupati TTU terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar sebagai mana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud," ujarnya.
Menurut Robertus, pengelolaan DAK tahun 2007 bukan dilakukan oleh kliennya Bupati Raymundus, namun pengelolaan dilakukan oleh Kepala Pinas Pendidikan TTU yang juga adalah kuasa pengguna anggaran.
"Dan terhadap kasusnya sudah dilakukan SP3 (penghentian penyelidikan oleh Kejari TTU," ungkapnya.
Lebih anehnya lagi, ungkap Robertus, kliennya Kristiana Muki juga ikut dilaporkan oleh Alfred Baun. Menurut Robertus, kliennya pada tahun 2007 adalah seorang ibu PKK Kabupaten TTU yang tentunya secara prosedur dan secara hukum sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK dimaksud, apalagi ikut mengerjakan proyek seperti tuduhan Alfred Baun itu.
"Kami tentu menghormati laporan Alfred baun namun laporan itu juga harus diuji secara hukum apakah laporan itu berdasar atau hanya mau mengada-gada dan terkesan mengkambing hitamkan klien kami," ujarnya.
Robertus menerangkan, walapun dalam pemberitaan Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan untuk mengemas isi berita, tetapi secara hukum kata dugaan tersebut sebenarnya sudah menuduh orang sebagai tersangka, sebab tersangka menurut pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, jelas Robertus, bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik terhadap kliennya, sehingga kliennya tetap menganggap bahwa laporan yang disampaikan oleh Alfred Baun terhadap kliennya adalah suatu laporan yang mengada-gada, tidak berdasar, dan tidak benar sehingga telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya secara pribadi dan juga Buptai TTU serta Kristiana Muki secara pribadi dan juga sebagai anggota DPR RI.
"Kami menggap bahwa laporan Alfred Baun itu tidak berdasar sehinggah terkesan mengada ngada dan ada muatan politis, sehingga klien kami merasa telah dirugikan nama baik dan kehormatan sehinggah dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami guna melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap saudara Alfred Baun atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)