KKP III Kupang : Tanpa Surat Bebas Covid-19 Tidak Boleh Berangkat, Ini Mekanismenya!
Kepala KKP Kelas III Kupang, Putu Alit Sudarma menegaskan jika ingin bepergian ke luar daerah maka harus membawa surat keterangan bebas Covid-19
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas III Kupang, Putu Alit Sudarma menegaskan jika ingin bepergian ke luar daerah maka harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Pelaku perjalanan tanpa surat bebas Covid-19 tidak bisa diperbolehkan berangkat," ungkap Putu Sudarma saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu (18/5/2020).
Menurutnya mekanisme untuk bisa bepergian ke luar daerah dilakukan sesuai dengan surat edaran direktur jenderal pencegahan dan pengendalian Covid-19 Nomor 6689 Tahun 2020.
• Alat Rapid Tes Terbatas Warga Ende Tak Bisa Urus Surat Bebas Covid-19
"Intinya, para pelaku perjalanan baik darat, laut maupun udara harus bebas Covid-19," ungkapnya.
Dia katakan, syarat mutlak seseorang bisa bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini harus memiliki surat bebas Covid-19, yakni minimal harus menunjukan hasil rapit diagnostic tes (RDT) atau rapid tes yang menyatakan yang bersangkutan non reaktif.
• Gemetar Lihat Ariel Noah Istri Komedian Ini Hampir Buat Hal Ini ke Eks Luna Maya, Mirip Najwa Shihab
"Harus ada hasil rapid tes, itu bisa diurus di Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik milik pemerintah maupun swasta," ungkapnya.
Lantas surat yang berisi hasil rapid tes tersebut dicek dan didata oleh pihak KKP yang bertugas di bandara atau pelabuhan laut untuk selanjutnya diterbitkan klirens kesehatan oleh KKP.
Dia menegaskan, kendati seseorang sudah mengantongi surat bebas Covid-19, KKP tetap melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 sesuai protokol.
"Karena begini, bisa saja dia mengurus surat keterangan bebas Covid-19 dua atau tiga hari sebelumnya. Jadi di KKP kami menerbitkan health klirens, dengan mengukur suhu tubuh, saturasi oksigen dan anamnese tentunya, dengan itu baru bisa berangkat," ungkapnya.
Ditanya mengenai masa berlaku surat bebas Covid-19 ( hasil RDT), Putu Sudarma mengatakan berlaku maksimum satu minggu, jika sudah lewat dan masih mau bepergian harus kembali menjalani rapid tes.
Menurutnya, petugas KKP berada di bandara atau pelabuhan laut di Provinsi, NTT. Khusus untuk Bandara, hanya beberapa Bandara yang ada KKP yakni, Kupang, Maumere, Labuan Bajo dan Tambolaka, sementara di daerah lain belum ada.
Dia menambahkan, saat ini baik fasilitas pelayanan kesehatan maupun rumah sakit di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah kekurangan alat tapid tes.
"KKP memang punya alat rapid tes, namun itu hanya khusus untuk tracking kontak. Nah tracking kontak itu ukurannya kita yang punya ukuran, kita yang menilai. Tapi tetap harus membawa hasil RDT dan Fasyenkes," ungkapnya.
Untuk mengatasi keterbatasan alat rapit tes, kata Putu Sudarma, pihaknya koordinasi dan kerja keras sama dengan pihak rumah sakit swasta atau laboratorium klinik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)