Elviana Keberatan Identitasnya Dimuat Dalam Berita

Wanita bernama Elviana, warga Kabupaten Malaka menyampaikan keberatan kepada Pos Kupang atas pemberitaan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

Dari informasi tersebut, tim Inteldakim yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim, Yehezkiel Djami bersama tiga staf yakni, Fungsional, Siprianus Mau Buti dan Agustinus P.B.P. Moko dan Analis Keimigrasian Pertama, Hari Dwiantoro berangkat menuju Kabupaten Malaka, Selasa (12/5/ 2020).

Didampingi dua aparat desa setempat, tim Inteldakim langsung mendatangi rumah tinggal WN Esthonia tersebut.
Tim Inteldakim dipimpin Yehezkiel Djami langsung melakukan wawancara warga yang besangkutan.

Di hadapan petugas, SM mengaku, ia bersama pacarnya EAS datang dari Singapura tiba di Bandara Ngura Rai, Bali tanggal 3 Februari 2020 menggunakan Visa On Arrival(VOA), dan menginap di Bali selama satu bulan lebih.

Ketika di Bali yang bersangkutan sempat memperpanjang izin Tinggal di Kantor Imigrasi Ngura Rai berlaku mulai tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020, kemudian menggunak pesawat menuju Kupang dan selama satu minggu berada di Kupang. Kemudian, SM bersama pacarnya melanjutkan perjalanan menuju ke Malaka

Menurut Halim, SM dan pacarnya sudah diperiksa oleh pihak puskesmas dan melakukan karantina mandiri di rumah.

Mendapatkan informasi bahwa selama masa Pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Atambua dan Kantor Imigrasi Kupang untuk sementara ditutup, yang bersangkutan mengirim paspornya kepada Agen yang berada di Bali untuk melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Ngura Rai karena takut masa izin tinggalnya akan over stay.

Tim Inteldakim telah memberikan pemahaman terhadap warga tersebut
bahwa orang asing pemegang ijin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang diberikan ijin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Hal ini merujuk pada Permenkumham No.11 tahun 2020.

Menurut Halim, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen berupa paspor saat itu, tim inteldakim melakukan beberapa pertimbangan mengenai masa pandemi covid-19 yakni, setelah ia menerima paspornya dari Bali wajib melapor ke Kantor Imigrasi Atambua. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved