Elviana Keberatan Identitasnya Dimuat Dalam Berita
Wanita bernama Elviana, warga Kabupaten Malaka menyampaikan keberatan kepada Pos Kupang atas pemberitaan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA - Wanita bernama Elviana, warga Kabupaten Malaka menyampaikan keberatan kepada Pos Kupang atas pemberitaan dengan judul "Imigrasi Atambua Awasi Warga Negara Estonia di Malaka yang Tinggal Bersama Pacarnya" yang diterbit di media online Pos Kupang.Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020).
Elviana keberatan karena dalam berita ditulis, nama lengkap dirinya dan kekasihnya yang adalah warga negara asing. Selain itu, nomor paspor dan alamat tempat tinggal ditulis dalam berita.
Pos Kupang.Com menurunkan berita ini berdasarkan rilis yang diberikan Kepala Kantor Imigrasi, K.A Halim melalu pesan WA, Kamis (14/5/2020).
• Disebut Gagal Melakukan Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Ini Tanggapan Bupati Tahun
Saat menghubungi Pos Kupang.Com, Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 21.27 Wita, Elviana menyampaikan, dirinya keberatan dengan beberapa poin dalam berita diantaranya, penulisan nama lengkap, alamat dan nomor paspor. Katanya, hal itu merupakan bagian dari privasi diri yang tidak harus dipublikasikan.
"Nama suami saya, nama saya, nomor paspor tidak bisa. Kalau dipublikasi tanya dulu yang bersangkutan dan cukup inisial, tidak bisa nama lurus. Ini menyangkut kehidupan pribadi saya", ungkapnya
Untuk itu, Elviana meminta agar berita tersebut diedit kembali di beberapa poin sesuai yang dimintanya. Jika pun ditulis, nama lengkap dirinya dan kekasihnya mestinya menggunakan inisial.
• Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Para Penumpang Pesawat
Menurut Elviana, dari pemberitaan tersebut, ia bersama keluarganya merasa tidak nyaman karena bisa menimbulkan permasalahan baru, apalagi di tengah situasi covid-19.
"Jika sesuatu alamat lengkap tertera dan ini berhubungan sama virus, ada yang tidak suka sama kami, datang melakukan tindakan kekerasan, siapa yang bertangungjawab. Ini menyangkut nyawa seseorang, kehidupan dan keamanan seseorang", tandasnya.
Ia meminta redaksi Pos Kupang.Com agar mengedit berita tersebut sesuai dengan permintaan seperti, nama ditulis insial, nomor paspor dan alamat tinggal dihapus. Ia menambahkan jika bole dihapus beritanya.
Ia juga sudah meminta Imigrasi Kelas II Atambua agar rilis yang sudah disampaikan kepada media agar bisa direvisi kembali serta berkoordinasi dengan media yang menerbitkan berita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.Com, Sabtu (16/5/2020) mengatakan, pihak Imigrasi sudah mendapat komplain dari Elviana atas pemberitaa Pos Kupang.Com.
Halim memohon agar berita tersebut bisa diperbaiki atau bila perlu dihapus dengan pertimbangan seperti yang disampaikan Elviana.
Diberitaka Pos Kupang.Com, Petugas Inteldakim Imigrasi Kelas II Atambua melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia yang saat ini berdomisili Kabupaten Kabupaten Malaka, NTT.
Warga Negara Estonia yang berinisial SM (42) ini tinggal bersama kekasihnya, EAS (30).
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.Com, Jumat (15/5/2020). Menurut Halim, Imigrasi memperoleh informasi bahwa terdapat warga negara Estonia yang Kabupaten Malaka.