Kepada DPRD TTS dan Di Hadapan Kades Oekiu, Warga Minta Kades Marcelinus Dinonaktifkan
Kepada DPRD TTS dan Di Hadapan Kades Oekiu, Warga Minta Kades Marcelinus Dinonaktifkan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Ada yang menarik dalam rapat klarifikasi yang digelar komisi 1 DPRD TTS, Kamis (14/5/2020) bersama Kades Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Marcelius A. Tenis Tuan, Warga Desa Oekiu, inspektorat dan BPMD.
Rapat klarifikasi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pasca komisi 1 mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pekerjaan fisik tahun 2019 Desa Oekiu yang tak kunjung selesai dan dikerjakan tidak sesuai RAB. Pasca mendengarkan pengaduan tersebut, Komisi 1 sempat mendatangi kantor desa Oekiu namun dalam keadaan kosong.
• Bupati Tahun Serah Uang PRS Bagi 9 Lansia di Nonohonis
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Wakil ketua BPD, Aleksander Seu meminta kepada komisi 1 agar untuk sementara Kades Marcelinus dinonaktifkan sementara. Kades Marcelinus diminta untuk fokus menyelesaikan fisik pekerjaan tahun 2019 yang tak kunjung selesai.
Warga meminta agar sementara waktu Desa Oekiu dipimpin oleh seorang penjabat agar bisa fokus pada proses pencairan dana desa tahap 1 tahun 2020.
• DPD PPNI Mabar Dukung Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Perawat di Puskesmas Wae Nakeng
" Pak Dewan, ini Fisik jalan sertu belum selesai juta. Masih ada 350 meter di tambah cross way yang belum juga selesai dikerjakan. Rumah layak huni juga masih ada bahan non lokal yang belum diberikan sesuai RAB sehingga tak kunjung tuntas. Seng dan semen masih belum diberikan utuh sesuai RAB. Oleh sebab itu, sebaiknya kami minta biar Kades Marcelinus dinonaktifkan saja biar dia bisa fokus kasih selesai pekerjaan tahun 2019. Untuk proses pencairan tahun 2020, biar kasih Penjabat tahan di Desa kami," pinta Seu.
Mendengar pernyataan Seu, Kades Marcelinus hanya terdiam. Dirinya tak menampik jika pekerjaan fisik tahun 2019 memang belum tuntas. Dirinya juga tak menampik jika pekerjaan Embung tahun 2019 sempat rusak pasca dikerjakan pada Februari laku. Dirinya juga membenarkan jika SPJ tahun 2020 memang belum 100 persen.
Namun, dirinya berjanji pekerjaan fisik yang belum selesai akan diselesaikan dalam waktu dekat. " Memang ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai tapi saya akan usahakan akan rampung dalam waktu dekat. Untuk Embung susah diperbaiki oleh CV Cahaya Alam yang mengerjakan Embung tersebut," jelasnya.
Rapat klarifikasi tersebut dipimpin oleh ketua komisi 1, Uksam Selan dan dihadiri sekertaris komisi 1, Lusi Tusalakh dan Anggota, Thomas Lopo.
Uksam mengatakan dirinya memberikan waktu paling lambat satu bulan kepada Kades Marcelinus untuk menyelesaikan pekerjaan tahun 2019 yang belum juga selesai. Jika tidak tuntas dalam waktu 1 bulan, maka Inspektorat akan turun untuk melakukan audit khusus di Desa Oekiu.
Selain itu, jika Kades Marcelinus tak menepati janjinya maka Komisi 1 akan membuat rekomendasi kepada Bupati Tahun untuk segera menonjobkan Kades Marcelinus dari jabatannya.
" Kita tidak main-main, satu harus selesai. Selesai atau tidak Inspektorat akan turun periksa dan jika ada temuan kita akan minta kepada Bupati agar dilimpahkan kepada penegak hukum agar diproses. Selain itu, Kades Marcelinus kita minta untuk dinonjobkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Empat warga Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Senin (4/5/2020) mengadukan Kades Oekiu, Marcelius A. Tenis Tuan ke Komisi 1, DPRD TTS terkait Pekerjaan fisik tahun 2019 yang belum selesai namun dalam SPJ nya sudah 100 persen. Dari ke empat warga tersebut, salah satunya merupakan wakil ketua BPD, Aleksander Seu.
Kedatangan empat warga Oekiu diterima Sekertaris komisi 1, Lusi Tusalakh dan Anggota, Yudit Selan dan Thomas Lopo di ruang komisi 1.
Kepada komisi 1, warga mengeluhkan pekerjaan fisik 2019 yang belum selesai dan tidak sesuai RAB, namun anehnya SPJ tahun 2019 sudah 100 persen.
Contohnya pekerjaan jalan sertu sepanjang 1.190 meter dimana terdapat lima crossway dimana dua dalam keadaan rusak dan tiganya dikerjakan tak sesuai RAB.
Selain itu, program bantuan stimulan perumahan. Dimana hingga saat ini masih ada penerima manfaat yang menerima bantuan bahan bangunan tidak sesuai RAB nya. Semen missalnya, yang seharusnya 39 zak per rumah kenyataan di lapangan ada penerima yang hanya menerima bantuan 20 zak, 26 zak atay hanya 30 zak. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepada-dprd-tts-dan-di-hadapan-kades-oekiu-warga-minta-kades-marcelinus-dinonaktifkan.jpg)