Imigrasi Atambua Awasi Warga Negara Estonia di Malaka yang Tinggal Bersama Pacarnya
Petugas Inteldakim Imigrasi Atambua melakukan pengawasan Warga Negara Asing ( WNA) asal Estonia yang saat ini berdomisili di Desa Fahiluka
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA---Petugas Inteldakim Imigrasi Atambua melakukan pengawasan Warga Negara Asing ( WNA) asal Estonia yang saat ini berdomisili di Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Warga Negara Estonia bernama Silver Mols (42) ini tinggal bersama kekasihnya, Elviana Abuk Seran (30) di Desa Fahiluka sejak April 2020. Dia kelahiran Estonia 29 Juli 1978.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.Com, Jumat (15/5/2020). Menurut Halim, Imigrasi memperoleh informasi bahwa terdapat warga negara Estonia yang berada di Desa Fahiluka, Kabupaten Malaka.
• Bupati Belu Minta Masyarakat Awas dan Laporkan Kejanggalan Pendataan Penerima Bantuan Covid-19
Dari informasi tersebut, tim Inteldakim yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim, Yehezkiel Djami bersama tiga staf yakni, Fungsional, Siprianus Mau Buti dan Agustinus P.B.P. Moko dan Analis Keimigrasian Pertama, Hari Dwiantoro berangkat menuju Desa Fahilukan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Selasa (12/5/ 2020).
Didampingi dua aparat Desa Fahiluka, tim Inteldakim langsung mendatangi rumah tinggal WN Esthonia tersebut.
• Mewahnya dan Meganya Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah Sampai Artis Istri Pilot ini Takjub
Tim Inteldakim dipimpin Yehezkiel Djami langsung melakukan wawancara warga yang besangkutan, Silver Mols.
Di hadapan petugas, Siver Mols mengaku, ia bersama pacarnya Elviana Abuk Seran datang dari Singapura tiba di Bandara Ngura Rai, Bali tanggal 3 Februari 2020 menggunakan Visa On Arrival(VOA), dan menginap di Bali selama satu bulan lebih.
Ketika di Bali yang bersangkutan sempat memperpanjang izin Tinggal di Kantor Imigrasi Ngura Rai berlaku mulai tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020, kemudian menggunak pesawat menuju Kupang dan selama satu minggu berada di Kupang.
Kemudian, Silver Mols bersama pacarnya melanjutkan perjalanan menuju ke Malaka dan menginap di rumah kekasihnya dengan alamat RT 013/RW.007 Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka .
Menurut Halim, Silver Sols dan pacarnya sudah diperiksa oleh pihak puskesmas dan melakukan karantina mandiri di rumah.
Mendapatkan informasi bahwa selama masa Pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Atambua dan Kantor Imigrasi Kupang untuk sementara ditutup, yang bersangkutan mengirim paspornya kepada Agen yang berada di Bali untuk melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Ngura Rai karena takut masa izin tinggalnya akan over stay.
Tim Inteldakim telah memberikan pemahaman terhadap warga tersebut
bahwa orang asing pemegang ijin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang diberikan ijin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Hal ini merujuk pada Permenkumham No.11 tahun 2020.
Menurut Halim, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen berupa paspor saat itu, tim inteldakim melakukan beberapa pertimbangan mengenai masa pandemi covid-19 yakni, setelah ia menerima paspornya dari Bali wajib melapor ke Kantor Imigrasi Atambua. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)