Corona di NTT
Cegah Corona, Bupati Robby Keluarkan Batas Aktivitas Warga Sampai Pukul 17.00 Wita, Info
Bupati Sikka, Robby Idong kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di Nian Sikka. Bupati Robby dalam surat imbauannya kepada pimpinan instan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-MAUMERE-Bupati Sikka, Robby Idong kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di Nian Sikka.
Bupati Robby dalam surat imbauannya kepada pimpinan instansi, pimpinan agama, pelaku usaha, camat, kades dan lurah di Sikka dalam rangka antisipasi wabah corona maka pemerintah melakukan pembatasan aktivitas warga.
• Perempuan ABG ini Tewas Diterkam Buaya Gigi Ompong, Saat Mandi di Sungai Korban Tak Ada Bekas Luka
Yang mana sebelumnya aktivitas warga dibatasi sampai pukul 19.00 wita maka sejak tanggal 14 Mei 2020 dibatasi sampai pukul 17.00 wita.
Demikian surat imbauan Bupati Robby yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (15/5/2020) pagi menjelaskan, falam rangka pencegahan perkembangan kasus Corona Virus Desease 2019
(Covid- 19) di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat ini sudah masuk dalam
Zona Merah termasuk Kabupaten Sikka.
Maka dalam rangka pengendalian, pencegahan
dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sikka diminta perhatian ha-hal sebagai berikut :
• Empat Pulau di NTT Berpotensi Terjadi Angin Kencang Hari Ini, Simak YUK Info
1. Mulai hari ini, Kamis tanggal 14 Mei 2020 diberlakukan jam malam. Semua aktivitas
masyarakat di kantor, kelompok masyarakat, dihentikan pukul 17.00 atau jam 5 sore.Selanjutnya berada di rumah masing-masing.
• CEK REKENING Anda, THR PNS, TNI, dan Polri Cair Hari Ini, 12 Golongan PNS dan TNI-Polri Tak Dapat
2. Segala aktifitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi massa dihentikan atau
ditiadakan dan dapat dilakukan secara individu di rumah masing-masing.
3. Semua aktivitas perekonomian, perdagangan, pasar, rumah makan, kios, toko dan cafe.
4. Khusus untuk usaha makan minum (Rumah Makan, Cafe Pedagang Kaki Lima) tidak melayani di tempat.
5. Tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan acara pesta atau kumpul keluarga mengikuti protokoler kesehatan (pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak).
• Perempuan Muda ini Jatuh Tergeletak di Jalan Pasar,Sembari Meronta, Begini Kondisinya
6. Kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa,
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat supaya melaksanakan himbauan ini denganmelakukan pengawasan dan sosialisasi di wilayah masing-masing
• Muncikari di Sidoarjo ini Kendalikan 600 PSK di Indonesia Lewat Hape, Ada yang dari ?
Himbauan ini dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian isi imbauan Bupati Robby.(ris)
