Virus Corona
Melanie Subono Unggah Foto Bandara Soekarno Hatta Penuh Sesak Hingga Respon Sophia Latjuba
Melanie Subono mengunggah Terminal 1 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng yang penuh sesak oleh penumpang.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.
d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/09/11432071/penerbangan-domestik-kembali-dibuka-ini-syarat-penumpang-bisa-naik-lion?page=all#page3.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita