KPPN Ruteng Siap Lembur Cairkan THR PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS
KPPN Rutengsiap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non PNS
Penulis: Aris Ninu | Editor: Hasyim Ashari
KPPN Ruteng Siap Lembur Cairkan THR PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS
POS-KUPANG.COM, RUTENG - KPPN Rutengsiap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.
Dan sesuai arahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, PPNPN dan Penerima Pensiun atau Tunjangan pada tanggal 11 Mei 2020.
Koordinasi telah dilakukan dengan seluruh mitra kerja melalui surat Kepala KPPN nomor S-462/WPB.24/KP.03/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Langkah-LangkahPelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Seluruh satuan kerja mitra KPPN Ruteng di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada, agar satuan kerja sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Ruteng sejak tanggal 12 Mei 2020.
THR tahun 2020 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU yang setara dengan Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah (Eselon III ke bawah).
THR juga diberikan kepada para Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN).
Kebijakan pemberian THR untuk tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal ini THR tidak diberikan kepada para Pejabat Negara (Eselon I dan II),PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dalam jabatan fungsional ahli utama, Dewan Pengawas BLU& LPP, Hakim adhoc, Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU.
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020.
Yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala KPPN Ruteng, Yustinus Kus Suhantoro, menegaskan bahwa THR tahun 2020 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PPNPNpada instansi vertikal lingkup KPPN Ruteng ditargetkan akan dicairkan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 14 dan 15 Mei 2020.
Seluruh pegawai KPPN Ruteng siap lembur untuk menyelesaikan pembayaran THR tersebut.
Apabila satuan kerja belum dapat mengajukan KPPN Ruteng juga membuka layanan khusus penerimaan SPM padahari libur (Sabtu dan Minggu) tanggal16 dan17 Mei2020 untuk pengajuan SPM THR tersebut.
“Ini adalah wujud pelayanan prima KPPN Ruteng, untuk memastikan pencairan THR tahun 2020 tepat waktu” tegasnya.
Sampai dengan tanggal 14 Mei 2020, KPPN Ruteng telah memproses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THRuntuk PNS dan Anggota POLRIsebanyak86SP2D senilai Rp 8.733.173.400.
Untuk Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sudah dicairkan sebanyak 42 SP2D dengan nilai sebesar Rp800.647.000.Total pencairan THR adalah sebesar Rp 9.533.820.400.
Kepala KPPN Ruteng menyampaikan agar para satuan kerja yang belum untuk segera mengajukan SPM THR, supaya KPPN dapat memproses pencairannya.
Harapannya, dengan percepatan pencairan THR tahun 2020 ini akan menggerakkan roda perekonomian dengan peningkatan daya beli masyarakat yang terdampak pendemi COVID-19 di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada. (Aryo Dipo Murti/Aris Ninu/ADV)