BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Miliki Empati pada Rakyat
Presiden Joko Widodo baru satu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Editor:
Agustinus Sape
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat