News

Ini Namanya Pagar Makan Tanaman, Bejat Sekali, Bapak Angkat Cabuli Anak 12 Tahun, Keterlaluan!

Sang istri, SP (36) melapor dugaan tindakan bejat suaminya di Polres Lembata, Selasa (12/5).

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Richo Wawo

POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Kedok ENT (39), warga Desa Pada Kabupaten Lembata melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang baru berusia 12 tahun, akhirnya terbongkar.

Sang istri, SP (36) melapor dugaan tindakan bejat suaminya di Polres Lembata, Selasa (12/5).

Ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lembata, SP menjelaskan, korban merupakan anak dari saudari kandungnya.

Murid salah satu SD di Lembata itu tinggal bersama mereka sejak tahun 2019.

Kedua orangtua korban merantau di Batam dan Malaysia.

Disebutkan SP, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tindakan pencabulan terbongkar.

"Korban cerita bilang bapak ada ganggu mereka, anak takut dan menangis. Kata mereka jijik sekali ema," tutur SP.

Mendengar pengakuan korban, SP shok dan murka. Dia mengaku pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban.

"Saya langsung shok. Saya mau labrak dia tapi saya ingat anak-anak karena mereka pesan 'mama jangan dulu marah dia, nanti kami ini dibunuh," ujar SP.

Aksi pencabulan ENT terungkap Senin (11/5) malam setelah SP bersama korban melaporkan tindakan ENT ke keluarga besarnya. Keluarga pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku segera ditahan dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

SP berharap suaminya dihukum seberat-beratnya.

Anggota keluarga korban, Yoseph Benidau mengatakan, keluarga memutuskan untuk melapor polisi karena ada kecemasan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara membenarkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Komang, pelaku sudah ditahan di Polres Lembata untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Komang memastikan polisi akan melakukan sidik untuk menetapkan status tersangka.

Ketua LSM Permata Maria Loka mendampingi korban dan keluarga. Maria mengatakan akibat kasus ini, korban anak merasa shok dan tertekan.

"Kami akan lakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologi dan pendampingan hukum sampai dia kembali percaya diri sehingga traumanya sedikit pulih," kata Maria.

Menurut Maria, dengan ditahannya pelaku di Polres Lembata korban dan keluarga merasa lebih tenang karena sebelumnya ada ancaman terhadap korban. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved