News

Berlaku Selama Pandemi Covid-19, Pedagang Pasar Alok Bebas Retribusi, Benyamin: Kita Tidak Tagih

Selama masa pandemi Corona, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sikka mengeluarkan aturan baru membantu para pedagang.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
istimewa
PEMBAGIAN—Pembagian masker kepada warga di Pasar Alok oleh Pol PP Sikka, Rabu (15/4/2020) siang.   

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Selama masa pandemi Corona, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sikka mengeluarkan aturan baru membantu para pedagang.

Dinas tidak menagih retribusi masuk Pasar Alok dan sewa los di pasar dihentikan sementara. Langkah dinas ini dalam rangka membantu warga di tengah pandemi corona.

Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Sikka, Benyamin Yoseph kepada wartawan di Pasar Alok, Selasa (12/5) pagi menjelaskan, dinasnya tidak menarik retribusi masuk Pasar Alok dan sewa los pasar.

Pasalnya, dinas ingin membantu warga agar bisa bertahan di masa pandemi corona. Bahkan, sesuai hasil pantauan aktivitas warga khusus pedagang sejak pandemi mengalami penurunan.

Penurunan ini, terlihat dengan adanya kunjungan ke pasar yang biasanya ramai seperti Hari Selasa, Sabtu dan Minggu nampak sangat berkurang.

"Biasanya hari Selasa, Sabtu dan Minggu ramai tetapi sejak ada pandemi berkurang sekali. Kita bebaskan retribusi masuk pasar biar membantu warga termasuk sewa los kita tidak tagih. Sampai kapan pandemi ini berakhir kita belum tahu dan jika sudah selesai pandemi baru kita berlakukan penarikkan retribusi di pasar," kata Kadis Benyamin. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved