THR PNS 2020

KABAR GEMBIRA Besok THR untuK PNS Akan Cair ? Ini Penjelasan TERBARU Simak INFO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI

Editor: Ferry Ndoen
Thinkstockphotos.com
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat! 

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)
Minta Gubernur Beri Pengawasan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui edaran ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir Kompas.com, Ida juga mengatakan akan banyak pertanyaan yang muncul.

Seperti bagaimana jika kondisi pengusaha tidak mampu membayar dan sejenisnya.

Ida mengungkapkan solusi permasalahan tersebut adalah adanya dailog secara terbuka.

THR PNS, Polri & TNI Cari 24 Mei Ini, Ternyata Besarannya Beda Dengan Tahun Lalu, Ini Hitungannya!
THR PNS, Polri & TNI Cari 24 Mei Ini, Ternyata Besarannya Beda Dengan Tahun Lalu, Ini Hitungannya! (Kolase/Instagram)

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.

Ida menyebut pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini."

THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat!
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat! (Thinkstockphotos.com)

"Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida.

Diketahui dalam Surat Edaran tersebut mengungkapkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

* RIncian Besaran THR

Tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan sudah diputuskan jadwal dan  tanggalnya oleh Presiden Jokowi.

Termasuk rincian besaran THR PNS dan pensiunan setelah uang pemerintahan Presiden Jokowi tersedot untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui jutaan PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan terus mengecek informasi terbaru dan update soal THR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved