THR PNS 2020
KABAR GEMBIRA Besok THR untuK PNS Akan Cair ? Ini Penjelasan TERBARU Simak INFO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI
POS KUPANG.COM-- - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.
Dilansir Kompas.com, Sri Mulyani menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (Tribunnews/Jeprima)
Sri Mulyani juga menjelaskan, THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
Menurut Sri Mulyani, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini.
Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Pengusaha Diimbau Tepat Waktu Berikan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha agar tepat waktu dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya.

Paling lambat, H-7 sebelum lebaran.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Ida mengungkapkan THR Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Adapun Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.