Said Didu Mangkir Pemeriksaan Kasus Luhut Pandjaitan, Sahabat Rocky Gerung Tak Bisa Akses Medsos
Mantan Sekretaris BUMN, Moch Said Didu, mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus yang dilaporkan Menteri Luhut Pandjaitan
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Said Didu Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Luhut Pandjaitan, Sebut Akun Medsos Tak Bisa Diakses
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN, Moch Said Didu, mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Di tengah pemeriksaan yang batal itu, Said Didu mengumumkan kalau akun Twitternya yang lama, Moch Said Didu, tidak bisa diakses.
Hal itu disampaikan sahabat Rocky Gerung tersebut di akun Twitternya yang baru @MS_Didu.
"Karena sejak kemarin malam, saya tdk bisa masuk ke akun lama saya @msaid_didushg utk sementara gunakan akun ini. Nanti kalau sdh akun lama kembali maka akan gunakan akun lama. Mhn di up @DonAdam68 @panca66 @maspiyuuu @alvinlie21 @fadlizon," tulis Said Didu.
Said Didu juga mengunggah video dirinya sedang menjelaskan bahwa akun Twitternya yang lama tidak bisa dia akses, sehingga ia menggunakan akun Twitter yang baru.
Netizen pun memberikan komentarnya.
@sukatanyaj: Kenapa akun lama ta pung?
@hary717: Bismillah InsyaAllah sehat selamat lancar mudah bahagia n sukses selalu berkah barokah penuh ridha ALLAH SWT dunya wal akherat pak msd n keluarga, aamiin...
@RollezB: Folbek saya lagi dong pak. #ManusiaMerdeka dari Kaltim. Makasih & sehat selalu pak.Tangan melipatTangan melipat
@MIrvanDarwin1: folback dong coach...pantes no respon...semoga semua urusan lancar dan di mudahkan pk
* Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar diperiksa di kediamannya.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Diketahui, Said sedianya diperiksa pada hari ini, sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Meski permohonan sudah diajukan, pihak kuasa hukum belum menerima jawaban dari pihak kepolisian.
Menurut Helvis, pihak Bareskrim akan memberi tahu apakah permohonannya dikabulkan atau tidak pada Senin sore.
Dalam pandangannya, aparat kepolisian memiliki diskresi untuk memutuskan hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa Said siap untuk diperiksa.
“Pak Said itu dalam hal ini secara prinsip siap diperiksa, hari ini juga enggak masalah, hanya beda tempat doang,” tuturnya.
Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Said Didu. Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Sebagian besar Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/15322151/pakai-alasan-psbb-said-didu-ajukan-permohonan-diperiksa-di-rumah?page=all#page3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana